Kanibalisme di Jerman Tidak Melanggar Undang Undang
Jumat, 06 Mei 2005 01:17 WIB
Jakarta - Manusia kanibal, Sumanto, jelas melanggar Undang Undang di Indonesia. Tetapi, pelaku tindakan sadis sejenis tidak melanggar dalam aturan hukum di Jerman.Pasal untuk menjerat perbuatan Sumanto adalah, Pasal 108 jo Pasal 363 KUHP, serta UU Darurat No. 1 tahun 1952, tentang perilaku menyimpang di lingkungan masyarakat.Kanibalisme bukan suatu pelanggaran hukum di dalam perundang-undangan Jerman. Armin Meiwes "Sang Kanibal Rotenburg" yang memakan seorang ahli software, hanya didakwa pembunuhan terencana.Polisi setempat mengkhawatirkan, kasus Meiwes semakin memperlemah pandangan tabu masyarakat yang menentang dimakannya daging manusia. Awalnya, Meiwes didakwa dengan pembunuhan tidak terencana, tetapi Mahkamah banding Jerman telah memutuskan untuk mengadakan persidangan ulang kasus tersebut. Disana, Meiwes akan dituntut karena pembunuhan terencana.Ralf Meyer (41), ahli dekorasi interior yang telah memakan Joe Ritzkowsky (33), seorang guru musik Waldorf, Berlin, mulai memiliki fantasi-fantasi kanibal saat Ia berusia 25 tahun.Bayangkan, dengan tindakan sadis Meyer tersebut, Jaksa setempat hanya menuntut Meyer dengan karena melakukan pembunuhan yang didorong oleh nafsu seks.Terkait dengan kasus kanibal ini, Polisi setempat memperkirakan, dari pertukaran di internet saja terdapat 204 warga Jerman yang siap untuk dibunuh dan menjadi makanan kanibal.Menurut situs theaustralian.news.com.au, Kamis (5/5/2005), dua tahun yang lalu Meyer memasang iklan di internet. Tujuan pemasangan iklan oleh Meyer untuk mencari korban potensial. Iklan yang membuat merinding 'bulu kuduk' tersebut dengan jelas bertuliskan: "Mencari seorang yang kurus, berusia 30 tahun, untuk dibakar".
(ism/)