Wiranto: Perppu 2/17 Bukan untuk Mendiskreditkan Ormas Islam

Wiranto: Perppu 2/17 Bukan untuk Mendiskreditkan Ormas Islam

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 12:44 WIB
Wiranto: Perppu 2/17 Bukan untuk Mendiskreditkan Ormas Islam
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Dewi Irmasari-detikcom)
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Menkopolhukan Wiranto menegaskan bahwa terbitnya Perppu yang mengganti UU nomor 17 tahun 2013 itu bukan bermaksud mendiskreditkan Ormas Islam.

"Perppu ini tidak bermaksud mendiskreditkan Ormas Islam, tidak bermaksud sama sekali bahkan tidak bermaksud untuk menciderai keberadaan Ormas Islam, tetapi betul-betul bahwa ini diarahkan untuk kebaikan," kata Wiranto saat menggelar konferensi pers di kantornya, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Dia juga menegaskan bahwa Perppu tidak bermaksud mendiskreditkan masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. "Adalagi seolah-olah Perppu akan mendiskreditkan masyarakat muslim, sama sekali tidak. Jangan sampai nanti ada tuduhan pemikiran prasangka, Perppu ini akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam, dengan Ormas Sslam, sama sekali bukan," tegas Wiranto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui pemerintah hari ini mengumumkan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," kata Wiranto.

Wiranto meminta masyarakat tenang dan menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih. "Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu dengan pertimbangan jernih, karena Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan ormas," kata dia. (erd/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads