"Perppu ini tidak bermaksud mendiskreditkan Ormas Islam, tidak bermaksud sama sekali bahkan tidak bermaksud untuk menciderai keberadaan Ormas Islam, tetapi betul-betul bahwa ini diarahkan untuk kebaikan," kata Wiranto saat menggelar konferensi pers di kantornya, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Dia juga menegaskan bahwa Perppu tidak bermaksud mendiskreditkan masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. "Adalagi seolah-olah Perppu akan mendiskreditkan masyarakat muslim, sama sekali tidak. Jangan sampai nanti ada tuduhan pemikiran prasangka, Perppu ini akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam, dengan Ormas Sslam, sama sekali bukan," tegas Wiranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," kata Wiranto.
Wiranto meminta masyarakat tenang dan menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih. "Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu dengan pertimbangan jernih, karena Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan ormas," kata dia. (erd/fjp)











































