"Secara jujur saya mengakui bahwa saya benar telah menerima sejumlah USD 200 ribu dari terdakwa 2, bapak Sugiharto," kata Irman saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Uang USD 200 ribu tersebut dikelola oleh Kasubag TU Pimpinan kala itu, Suciyati. Penalangan biaya untuk tim supervisi dilakukan untuk menyukseskan program e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menjelaskan, dari keseluruhan uang yang dikelola Suciyati ada Rp 50 juta di antaranya dipakai untuk keperluan pribadi. Uang tersebut telah dikembalikan kepada negara melalui KPK.
"Dari keseluruhan uang yang dikelola Suciyati, Rp 50 juta di antaranya terpakai untuk keperluan pribadi saya. Sebagai pertanggungjawaban saya maka uang sejumlah uang Rp 50 juta tersebut telah saya setorkan ke rekening penampungan KPK di Bank BRI pada 14 Desember 2016," jelasnya.
Sebelumnya Irman menyebut sama sekali tak terkait dalam hal pengurusan pendanaan proyek e-KTP. Sebagai Dirjen kala itu tugasnya adalah memberikan dukungan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar program sukses terlaksana.
"Terkait dengan pencairan dan penggunaan anggaran saya tidak ikut campur, dan saya serahkan sepenuhnya kepada KPA, PPK, dan yang terkait lainnya sesuai dengan yang diatur dan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Irman. (rna/rvk)











































