"Terkait dengan pencairan dan penggunaan anggaran, saya tidak ikut campur, dan saya serahkan sepenuhnya kepada KPA, PPK, dan yang terkait lainnya sesuai dengan yang diatur dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Irman saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Irman menjelaskan, dalam pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, tugasnya adalah memberikan dukungan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar program sukses terlaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fungsi saya selaku Plt Dirjen atau sebagai Dirjen Dukcapil dalam penerapan e-KTP tahun 2011-2012 adalah memberikan dukungan kepada KPA dan PPK guna suksesnya program e-KTP tersebut," jelasnya.
Irman menuturkan beberapa hal yang dia lakukan antara lain membentuk koordinator wilayah dalam rangka menyukseskan program e-KTP. Irman membentuk lima korwil untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Menjelaskan kepada pihak-pihak terkait di tingkat pusat tentang pentingnya e-KTP. Memfasilitasi dan meyakinkan kepala daerah dan DPRD agar siap menyukseskan program e-KTP di masing-masing daerah," tutur Irman.
Dua terdakwa kasus e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara. Berdasarkan fakta di persidangan, menurut jaksa, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang terkait e-KTP sejumlah USD 573.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan terdakwa Sugiharto disebut jaksa terbukti menerima uang USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
Uang tersebut diterima Irman dan Sugiharto karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan posisi sebagai pejabat Kemendagri. Termasuk mengarahkan pemenangan lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang akhirnya dimenangi Konsorsium PNRI.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/rvk)











































