Wiranto meminta masyarakat tenang. "Pemerintah mengharapkan masyarakat tetap tenang dan dapat menerima perppu ini dengan pertimbangan jernih, karena perppu ini tidak bermaksud membatasi kebebasan ormas," kata Wiranto saat menggelar keterangan pers di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Dia juga menegaskan terbitnya perppu ini bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. "Juga bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah, mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan, dan menjaga eksistensi bangsa," kata Wiranto.
Seperti diketahui, pemerintah hari ini mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu," kata Wiranto. (erd/fjp)











































