Tindak Bush, Rusak Belanda-AS

Putusan Hakim Den Haag

Tindak Bush, Rusak Belanda-AS

- detikNews
Kamis, 05 Mei 2005 20:35 WIB
Den Haag - Gugatan agar presiden Bush ditangkap atau dilarang menginjakkan kakinya di Belanda, kandas. Jika gugatan itu dikabulkan akan berakibat lebih jauh terhadap hubungan Belanda-AS.Sidang pengadilan Den Haag kemarin, 4/5/2005, yang memproses gugatan sejumlah ormas dan tokoh atas nama perorangan, memutuskan menolak gugatan itu dan menetapkan bahwa Bush welcome masuk Belanda.Dasar pertimbangan hakim karena masalah itu merupakan perkara politik dan bentuk pengambilan keputusan politik. Selain itu hakim juga mempertimbangkan bahwa jika gugatan untuk menindak Bush itu dikabulkan, maka akan menimbulkan akibat yang lebih jauh terhadap hubungan Belanda-AS. Bush, menurut siaran pers Rijksvoorlichtingsdienst (Dinas Penerangan Kerajaan) 12/4/2005, dijadwalkan akan melakukan kunjungan bilateral ke Belanda akhir pekan ini. Pada 8/5/2005 dia juga akan menghadiri V-E Day (Victory in Europe Day) ke-60, di Pemakaman Militer Amerika, Margraten, Belanda. Tanggal tersebut diperingati sebagai tonggak berakhirnya PD II di bumi Eropa.Seperti diberitakan, rencana kedatangan Bush itu direspons sejumlah ormas dan tokoh perorangan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka antara lain Haagse Stadspartij (Partai Kota Den Haag), De Stichting Haags Vredesplatform (Yayasan Platform Perdamaian Den Haag, De Vereniging van Anti-Fascistische Oud-Verzetsstrijders Nederland (Persatuan Antifasis Mantan Pejuang Belanda, De Vereniging van Juristen voor Vrede (Persatuan Ahli Hukum untuk Perdamaian). Mereka menilai Bush telah melanggar banyak sekali Konvensi Jenewa, di antaranya bertanggung jawab atas terbunuhnya ribuan korban sipil di Irak dan Afghanistan, menyiksa para tahanan dan tidak mengakui International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag. (es/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads