KPK Periksa 10 Anggota DPRD Mojokerto

KPK Periksa 10 Anggota DPRD Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 11:22 WIB
Anggota DPRD Kota Mojokerto diperiksa KPK, Rabu (12/7/2017). (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - KPK memeriksa 10 anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto.

Mereka yang diperiksa di antaranya Sekretaris Komisi II DPRD Dwi Edwin Endra Praja (Gerindra), Wakil Ketua Komisi II DPRD Suliyat (PDIP), dan Sekretaris Komisi I DPRD Gusti Patmawati (PDIP).

Diperiksa juga anggota Komisi II DPRD Junaedi Malik (PKB), anggota Komisi III Yunus Suprayitno (PDIP), anggota Komisi III M Gunawan (PPP), Wakil Ketua Komisi III Cholid Virdaus (PKS), Sekretaris Komisi III dari Suyono (PAN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Anggota DPRD Kota Mojokerto diperiksa KPK, Rabu (12/7/2017) Anggota DPRD Kota Mojokerto diperiksa KPK, Rabu (12/7/2017). (Enggran Eko Budianto/detikcom)

Ikut diperiksa Wakil Ketua Komisi I DPRD Yuli Veronica Maschur (PAN) dan anggota Komisi II Deny Novianto (Demokrat). Selain itu, terlihat seorang pengusaha bernama Urip Supangkat yang datang mengikuti pemeriksaan.

"Sesuai undangan yang saya terima, saya akan dimintai keterangan terkait pengalihan anggaran proyek PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya)," kata Dwi Edwin sebelum naik ke ruang pemeriksaan.

 Anggota DPRD Kota Mojokerto diperiksa KPK, Rabu (12/7/2017) Anggota DPRD Kota Mojokerto diperiksa KPK, Rabu (12/7/2017). (Enggran Eko Budianto/detikcom)

Sementara itu, pengusaha bernama Urip menyebutkan datang untuk mengklarifikasi keterangan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno yang diperiksa sehari sebelumnya.

"Saya diminta Pak Yit (Wakil Wali Kota) untuk klarifikasi keterangan beliau. Tidak ada panggilan dari KPK," ujarnya. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads