Menkum HAM Yakin Perppu Pembubaran Ormas Radikal Disetujui DPR

Menkum HAM Yakin Perppu Pembubaran Ormas Radikal Disetujui DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 11:28 WIB
Yasonna Laoly (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas Radikal akan segera diserahkan ke DPR. Dia akan melihat apakah DPR menyetujui atau menolak perppu itu.

"Kita sampaikan ke DPR. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Yasonna yakin perppu itu disetujui DPR. "Hakulyakin," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Yasonna menepis anggapan bahwa penerbitan Perppu Pembubaran Ormas Radikal lantaran pemerintah tak yakin dengan sistem pengadilan. Penerbitan perppu itu telah dibicarakan dengan banyak pakar terkait.

"Nggak (takut lewat pengadilan). Jadi kita dengar semua pakar. Nanti Pak Menko yang umumkan itu," ujarnya.



Selain itu, Yasonna menyebut UU tentang Ormas yang sudah ada tak begitu kuat untuk membubarkan ormas radikal yang anti-Pancasila. Perppu diterbitkan guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan ke depan.

"UU Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembubaran seperti itu, sangat sulitlah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," ungkap Yasonna. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads