"Kita sampaikan ke DPR. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Yasonna yakin perppu itu disetujui DPR. "Hakulyakin," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menepis anggapan bahwa penerbitan Perppu Pembubaran Ormas Radikal lantaran pemerintah tak yakin dengan sistem pengadilan. Penerbitan perppu itu telah dibicarakan dengan banyak pakar terkait.
"Nggak (takut lewat pengadilan). Jadi kita dengar semua pakar. Nanti Pak Menko yang umumkan itu," ujarnya.
Selain itu, Yasonna menyebut UU tentang Ormas yang sudah ada tak begitu kuat untuk membubarkan ormas radikal yang anti-Pancasila. Perppu diterbitkan guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan ke depan.
"UU Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembubaran seperti itu, sangat sulitlah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," ungkap Yasonna. (gbr/imk)