Menkum: Perppu Bukan Hanya untuk Bubarkan 1 Ormas

Menkum: Perppu Bukan Hanya untuk Bubarkan 1 Ormas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 11:19 WIB
Yasonna Laoly (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membubarkan ormas terindikasi radikal. Perppu tersebut tak menyasar hanya satu ormas.

"Ndak-lah, masak hanya satu (ormas HTI)," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Yasonna enggan menjelaskan detail isi perppu tersebut. Menurutnya, detail perppu dapat ditanyakan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti diumumkan Pak Menko, Pak Menko juru bicaranya," sebut Yasonna.

Juru bicara Presiden, Johan Budi SP, mengaku sudah mengkonfirmasi perppu tersebut kepada Presiden. Rencananya, soal pembubaran ormas itu akan disampaikan langsung nanti oleh Menko Polhukam Wiranto.

"Ya barusan saya tanya ke Presiden. Soal perppu ormas itu, nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menko Polhukam," kata Johan, Selasa (11/7).

HTI sendiri mengecam rencana penerbitan perppu ini. Pemerintah dianggap tak punya cukup alasan untuk menerbitkan perppu.

"Tentu kita menyesalkan perppu yang menjadi rencana pemerintah bila memang dibuat nantinya. Ini akan melancarkan atau memudahkan niat pemerintah untuk membubarkan HTI," kata jubir HTI Ismail Yusanto saat dikonfirmasi, Selasa (11/7). (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads