KPK Panggil Anggota DPRD Jatim Terkait Suap Setoran Triwulan

KPK Panggil Anggota DPRD Jatim Terkait Suap Setoran Triwulan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 11:08 WIB
KPK Panggil Anggota DPRD Jatim Terkait Suap Setoran Triwulan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memanggil 2 orang saksi dalam kasus suap setoran triwulan di DPRD Jawa Timur. Dua orang yang dipanggil yakni anggota Komisi B DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardhika dan Sekretaris Dinas Pertanian Jatim Istidjab.

"Pranaya Yudha Mahardhika dan Istidjab dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BH (Kadis Pertanian Bambang Heryanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).

Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), tim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.

Uang itu berasal dari Bambang Heryanto untuk M Basuki melalui perantara yaitu Anang dan Rahman. Uang itu disebut merupakan pembayaran kedua dari total komitmen Rp 600 juta.

Nominal tersebut disebut sebagai pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. Selain itu, KPK juga menyampaikan pembayaran lainnya dari 3 orang kadis kepada M Basuki.

(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads