"Pranaya Yudha Mahardhika dan Istidjab dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BH (Kadis Pertanian Bambang Heryanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).
Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), tim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.
Uang itu berasal dari Bambang Heryanto untuk M Basuki melalui perantara yaitu Anang dan Rahman. Uang itu disebut merupakan pembayaran kedua dari total komitmen Rp 600 juta.
Nominal tersebut disebut sebagai pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. Selain itu, KPK juga menyampaikan pembayaran lainnya dari 3 orang kadis kepada M Basuki.
(nif/fdn)











































