Kasus Suap Opini WTP, KPK Panggil Auditor BPK

Kasus Suap Opini WTP, KPK Panggil Auditor BPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 10:52 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memanggil 3 orang saksi untuk menelusuri suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Para saksi yang dipanggil yakni auditor BPK Andi Bonanganom, PNS BPK Sri Rahaju Pantjaningrum, serta Kasubtim 2 Fitriyadi. Mereka diminta keterangan terkait Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri.

"Ketiga saksi dipanggil untuk diminta keterangan terkait tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (12/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Andi Bonanganom dan Fitriyadi, hari ini bukan pemeriksaan pertama bagi keduanya. Sebelumnya Andi Bonanganom pernah diperiksa pada Senin (19/6)sementara dan Fitriyadi pada Jumat (9/6), keduanya untuk tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).

Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads