"Vidi Gunawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/7/2017).
Vidi Gunawan sudah tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017) sekitar pukul 09.41 WIB. Vidi Gunawan yang mengenakan kemeja biru tampak duduk menunggu pemeriksaan di ruang tunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nif/fdn)











































