"Terkait dengan temuan terhadap itu, saya kira kekeliruan yang mendasar jika dikatakan ada mark-up karena justru BPK merekomendasikan pada kami saat itu dilakukan penagihan kembali atau dilakukan tindak lanjut terhadap temuan adanya kelebihan pembayaran," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Saat audit oleh BPK, memang terjadi kelebihan pembayaran oleh KPK kepada pihak kontraktor sebesar Rp 600 juta. Inilah yang disebut Misbakhun sebagai mark-up. Namun permasalahan ini sudah diselesaikan dengan pengembalian uang oleh pihak kontraktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, siapa pun yang memeriksa hasil audit BPK sebaiknya membaca secara detail. Bukannya justru menjadikan ini sebagai bahan tuduhan. KPK sendiri lebih memilih menjelaskan ini dalam mekanisme audit BPK.
"KPK justru mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian), dan temuan-temuan yang sudah dicantumkan di audit BPK dan sebagian besar itu sudah selesai ditindaklanjuti," tutur Febri.
Sebelumnya anggota Pansus Hak Angket M Misbakhun menuduh KPK melakukan mark-up pembangunan gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar Rp 600 juta. Meski dana kelebihan itu telah dikembalikan, Misbakhun berkeras menyebut KPK melakukan mark-up anggaran.
"Ya berarti sudah ada mark-up. Masak bangun gedung KPK ada mark-up. Itu ada audit KPK. Auditnya tahun 2017," ujar Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. (nif/bag)











































