"Setelah mendengar beberapa pendapat, saya kira perlu ada revisi. Revisi memperkuat, bukan memperlemah, apalagi pembubaran, saya tidak setuju. Revisi UU KPK perlu, tapi memperkuat bukan membubarkan," ujar Romli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Selain itu, Romli menyarankan ada sebuah dewan pengawas KPK yang berdiri independen untuk mengontrol KPK. Dewan pengawas ini nantinya berada di bawah presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli juga ingin UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direvisi terkait dengan penanganan kasus korupsi besar. "Lebih khusus lagi ada bab hukum acara khusus, lebih rinci," ucapnya.
Selain itu, Romli menyebut harus ada kewenangan yang sama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam menindak kasus. Jadi nantinya tak ada lembaga yang saling mengklaim mana yang lebih kuat. Ini juga mengacu pada pendapatnya yang menyebut KPK gagal dalam melaksanakan supervisi dan koordinasi antarlembaga.
"Sehingga tak ada lembaga lebih super dari lainnya karena fungsi supervisi koordinasi lembaga superbodi itu gagal," ujarnya.
Terakhir, Romli ingin saksi-saksi atau korban yang merasa dijahati KPK diundang untuk menjelaskan soal tudingan yang menyebut KPK menyalahi prosedur dalam menangani perkara korupsi. Eks pimpinan KPK juga perlu diundang agar adil.
"Yang merasa dizalimi, dipanggil Pansus, termasuk Yulianis kasus Hambalang, Century, kasus BLBI yang memang tak tuntas mengapa," ujarnya.
"Pimpinan KPK yang sudah mantan perlu dipanggil Pansus, klarifikasi hasil laporan BPK dan ini terbuka sehingga publik tahu apa yang terjadi dan apa yang harus diperbaiki ke depan," tuturnya. (gbr/fdn)











































