Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan nantinya, setelah perppu diterima oleh DPR, mereka akan membahas terkait isi dari perppu tersebut dalam satu kali masa sidang. Pembahasan tersebut untuk menentukan apakah diterima atau tidak perppu pembubaran ormas radikal itu.
"Mungkin dibacakan dulu, baru disampaikan ke DPR. Setelah itu dibahas di DPR. Kan perppu itu nanti harus dibahas dalam satu kali masa sidang paling lama untuk menentukan diterima atau ditolak," kata Agus di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus belum mengetahui isi perppu tersebut. Politikus Partai Demokrat tersebut menunggu masuknya perppu ke DPR untuk berkomentar lebih lanjut.
"Kita tunggu saja dulu, kita liat perppu-nya seperti apa, bunyinya seperti apa. Selain itu, perppu harus sampai ke DPR dulu baru kita bisa bahas," ujar Agus
"Kalau kita sekarang ini belum ada barangnya, masak kita mau omongin," lanjutnya.
Sebelumnya, juru bicara Presiden Johan Budi SP mengaku sudah mengkonfirmasi perppu tersebut ke Presiden. Rencananya, terkait dengan pembubaran ormas itu akan disampaikan langsung nanti oleh Menko Polhukam Wiranto.
"Ya barusan saya tanya ke Presiden. Soal perppu ormas itu nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menko Polhukam," kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Johan belum bisa memastikan apakah perppu tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi atau belum. Namun dia bisa memastikan perppu tersebut akan diumumkan pada Rabu (12/7) besok.
"Besok itu tadi saya tanya ke Presiden, perppu sudah ada di tangan beliau, Presiden maksudnya, dan ditugaskan ke Menko Polhukam untuk mengumumkan besok. Nah, kapan tanda tangannya, ya itu," katanya.
Ketum PBNU Said Aqil Siroj sebelumnya mengatakan peraturan tentang pembubaran ormas radikal sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan tersebut akan berbentuk perppu.
"Iya, perppu-nya sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," kata Said Aqil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (bis/imk)











































