Romli: Ada 36 Tersangka KPK Tanpa Bukti Permulaan yang Cukup

Romli: Ada 36 Tersangka KPK Tanpa Bukti Permulaan yang Cukup

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 19:13 WIB
Jakarta - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyebut ada penyimpangan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Tak tanggung-tanggung, dia mengklaim jumlahnya mencapai 36 orang.

Romli mengatakan informasi itu datang dari eks Ketua KPK Taufiequrachman Ruki pada tahun 2015, yang kala itu menjabat Plt Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Temuan itu diawali permintaan Romli ke Ruki untuk melalukan gelar perkara ulang karena merasa ada yang janggal dari KPK.

"Ruki menyampaikan ke saya, 'Setelah kami (KPK) gelar perkara, ada 36 tersangka bukti permulaannya nggak cukup,'" sebut Romli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat info itu, Romli mengaku kaget.

"Kalau 36 tidak mengerti saya. Level polsek saja nggak begini," ujarnya.

Lebih lanjut, saat mendapat informasi itu, kata Romli dari Ruki, empat mantan Wakil Ketua KPK, yakni Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Warih Sadono, dan Adnan Pandu Praja, juga menyaksikan.

Ruki lantas mengaku kecewa terkait temuan itu. Padahal dia dulu mengharapkan KPK dapat menjadi lembaga terbaik tanpa ada penyelewengan seperti ini.

"Di situ saya merasa kecewa, sangat kecewa, karena saya yang memimpikan bersama kawan-kawan KPK akan menjadi lembaga terbaik," paparnya. (gbr/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads