"Kita serahkan kepada inspektorat Pemkot Jakarta Barat untuk mereka tangani. Jadi ini tidak akan dipidana (dipenjara) karena ini sifatnya etik," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Reda Manthovani saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (11/7/2017).
Reda menjelaskan OTT terhadap pasukan oranye tersebut bertujuan memberikan shock therapy. Dia berharap, dengan adanya OTT tersebut, pasukan oranye tidak akan melakukan pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kasus ini dilimpahkan ke Pemkot Jakbar, pasukan oranye yang kena OTT tetap akan mendapat sanksi. Namun sanksinya tidak akan berujung penjara.
"Sanksinya bisa berupa pemecatan, pencopotan jabatan, skorsing. Paling berat dipecat," kata Reda.
Dua anggota pasukan oranye yang kena OTT itu adalah AH dan IM, yang merupakan petugas PPSU dari Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Dia menarik uang sekitar Rp 600.000 per bulan.
Selain menangkap anggota pasukan oranye, Kejari Jakbar menangkap 1 anggota staf Sudin LH Jakbar berinisial VM. Diduga mereka mampu meraup uang pungli sebesar Rp 12 juta setiap bulan. (rvk/fdn)











































