"Besok itu ada Bapak Abdul Chair Ramadan, ahli pidana Unkris. Ibu Lely Adriane ahli komunikasi dari Universitas Bengkulu, ahli bahasa dr Syahrial dari UI. Besok kita ajukan, kita prioritaskan," kata pengacara Hary Tanoe, Munathsir Mustaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Dia membenarkan Abdul Chair Ramadhan merupakan saksi ahli pidana yang pernah bersaksi di sidang Ahok. "Iya, benar," kata Munathsir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran ahli ITE, sambung Munathsir, diharapkan dapat menerangkan kasus ini dari sisi hukum siber. Sedangkan ahli komunikasi akan menjelaskan ada-tidaknya unsur ancaman dalam SMS tersebut.
Sementara itu, ahli dari Dewan Pers yang akan dihadirkan besok untuk menjelaskan ada-tidaknya unsur intervensi di pemberitaan media massa ketika menulis berita terkait kasus SMS ancaman yang diduga mengancam jaksa Yulianto.
"Kalau saksi ahli Dewan Pers, kami tujuannya karena seperti yang pernah diungkapkan oleh Yulianto bahwa dia merasa terancam karena maraknya pemberitaan terkait kasus SMS ini. Kemarin banyak di media. Karena itu, dia merasa terancam. Kami mau membuktikan bahwa media itu tetap independen karena ada kode etik segala macam yang diatur sehingga tidak ada yang bisa mengintervensi media massa dalam pemberitaan," kata Munathsir.
Agenda sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan SMS ancaman pada Rabu (12/7) akan memeriksa bukti permulaan dari Polri. Sidang akan dilanjutkan memeriksa saksi ahli. (yld/fdn)











































