Didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Sagian dan Arif Maulana, Marni, yang memakai baju gamis dengan kerudung merah, mendatangi gedung Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017). Marni pun bermaksud 'curhat' kepada Menteri Yasonna Laoly atas nasibnya.
"Pak Jokowi kan bilang di TV kalau dana ganti rugi sudah tersedia, nah Ibu mau tanya itu ada di mana? Kalau di Peraturan itu kan dibilang kalau sampai mati Rp 600 juta, kalau hidup Rp 300 juta. Nah ini Ibu cuma Rp 72 juta? Jadi bagaimana undang-undang, Ibu sampai tanya ke pengadilan apa putusan ini palsu atau bagaimana," ujar Marni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak ada, akhirnya diwakilkan Pak Hamim. Ya alhamdulillah jawabannya memuaskan. Tadi oleh Bapak Hamim diarahkan untuk buat permohonan pembayaran ganti rugi ke Kemenkeu, nanti baru dicairkan. Mungkin hari Kamis, Ibu akan coba lagi ke Kemenkeu untuk minta pembayaran ganti rugi," ujar wanita paruh baya itu.
Marni bercerita apa yang ia lakukan demi memperjuangkan hak anaknya. Bahkan bisa dikatakan kerugian yang dialami tidak terhitung.
"Ya belum lagi waktu di polisi disiksa penyidik, di dalam lapas masih juga dapat siksaan. Selama di dalam, dagangan ibu juga telantar karena bolak-balik besuk Andro," tuturnya.
Sedangkan Bunga Sagian mengatakan Marni telah berulang kali menanyakan nasib ganti rugi anaknya. Namun yang didapat Marni bukanlah kepastian, melainkan dipingpong oleh pengadilan dan kejaksaan.
"Entah sudah berapa kali kami coba meminta dari ke Kemenkeu sampai ke pengadilan, lalu dibilang jaksa yang bisa eksekusi, lalu dikembalikan lagi ke Kemenkeu. Nah hari ini kita pingin mendapat kejelasan implementasi dari PP tersebut," ucap Bunga.
Bunga mengatakan nasib Andro, pengamen Cipulir, hanya satu di antara belasan kasus korban salah tangkap lainnya. Padahal putusan PN Jaksel telah jelas menyatakan bahwa mereka korban salah tangkap.
"Setidaknya ada 19 korban, Andro ini masih sempat praperadilan dan menang gugatan Rp 72 juta. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan atas ganti rugi tersebut," tutur Bunga.
Sebagaimana diketahui, Andro dan Nurdin dituduh membunuh Diki. Andro dan Diki akhirnya mengakui setelah mengalami penyiksaan dan dipaksa mengaku oleh penyidik.
Mereka ditahan selama 2 bulan di Polda Metro dan 9 bulan di Lapas Cipinang. Mereka kemudian diputuskan tidak bersalah setelah tim kuasa hukum mengajukan banding. Putusan tidak bersalah diperkuat MA setelah jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Bermodalkan salinan putusan MA yang inkrah, Andro dan Nurdin bersama kuasa hukumnya kemudian mengajukan ganti rugi dalam sidang praperadilan PN Jaksel. Hasilnya, mereka menang dan hakim menyatakan mereka berhak mendapatkan ganti rugi Rp 72 juta. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini