Pemerintah akan Bubarkan Ormas Radikal Lewat Perppu

Pemerintah akan Bubarkan Ormas Radikal Lewat Perppu

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 17:52 WIB
Johan Budi di Istana (dokumen detikcom)
Jakarta - Pemerintah telah merampungkan peraturan tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal dan akan diumumkan pada Rabu (12/7/2017). Payung hukum pembubaran ormas tersebut berbentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Juru bicara Presiden, Johan Budi SP, mengaku sudah mengonfirmasi perppu tersebut kepada Presiden. Rencananya, soal pembubaran ormas itu akan disampaikan langsung nanti oleh Menkopolhukam Wiranto.

"Ya barusan saya tanya ke Presiden. Soal perppu ormas itu, nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam," kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan belum bisa memastikan apakah perppu tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi atau belum. Namun dia bisa memastikan perppu tersebut akan diumumkan pada Rabu (12/7) besok.

"Besok itu tadi saya tanya ke Presiden, perppu sudah ada di tangan beliau, Presiden maksudnya, dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Nah kapan tanda tangannya, ya itu," katanya.

Ketum PBNU Said Aqil Siroj sebelumnya mengatakan peraturan tentang pembubaran ormas radikal sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan tersebut akan berbentuk perppu.

"Iya, perppu-nya sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," kata Said Aqil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini. (jor/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads