"Kami tetap mengimbau agar dilakukan seperti peraturan Mendikbud tahun lalu tentang pengenalan sekolah. Jadi ini yang dipegang kepala sekolah dan guru, tidak diserahkan kepada siswa," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad di Jalan Pintu Gelora, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Hamid menegaskan perpeloncoan dan atributnya dilarang pada saat Masa Orientasi Siswa (MOS). Hal itu dilakukan untuk menghindari tindak kekerasan yang kerap terjadi akibat perpeloncoan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamid menambahkan masa pendaftaran ekstrakurikuler awal tahun ajaran juga rawan tindak kekerasan. Dia berharap setiap sekolah waspada dan mengantisipasi kekerasan terhadap siswa didik baru.
"Ada pendaftaran ekstrakurikuler, ini yang potensial tindak kekerasan pada adik-adik kita. Semua prosedur jangan sampai ada tindak kekerasan di sekolah dalam skala yang sekecil apa pun," ucapnya.
Hamid melanjutkan setiap kegiatan ekstrakurikuler harus dilakukan di area sekolah. Setiap siswa yang ikut kegiatan tersebut juga wajib mendapatkan izin dari orang tua.
"Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di sekolah. Kalau ada di luar sekolah harus seizin orang tua, dan ini semua harus di bawah pengawasan guru. Jadi jauh sebelumnya kami ingin memberikan warning jangan sampai terjadi lagi tindak kekerasan," tuturnya. (abw/ams)











































