"Sah-sah saja," kata salah satu kuasa hukum Polri dari Biro Hukum Polri, Veris, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (11/7/2017).
Kuasa hukum Hary Tanoe, M Maulana Bungaran, sebelumnya membawa berkas praperadilan Budi Gunawan yang diputus 2015 sebagai salah satu barang bukti. Berkas putusan praperadilan Budi Gunawan itu diambil dari website Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kuasa hukum menggunakan praperadilan Budi Gunawan, ada kemiripan dalam permohonan praperadilan HT, yaitu permintaan pembatalan status tersangka.
"Kemiripannya di sini memohon dibatalkannya penetapan tersangka dari klien kami. Kan praperadilannya," kata Maulana.
Kuasa hukum Hary lainnya, Munathsir Mustaman, menyebut pemakaian berkas praperadilan BG hanya untuk membuktikan proses penetapan tersangka merupakan kewenangan pengadilan karena dalam proses penyidikan kasus SMS ancaman ini diduga menyalahi KUHAP.
"Kami cuma mau membuktikan pengujian penetapan tersangka ini merupakan kewenangan pengadilan. Proses penetapan tersangka untuk laporan ini kan tidak sesuai prosedur," kata Munathsir. (yld/fdn)











































