"Rasanya sudah itu (tersangka baru). Rasanya ada (tersangka berasal dari DPR)," sebut Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Meski demikian, Agus enggan membeberkannya. Namun dia menyebutkan gelar perkara sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam persidangan Jumat (7/4) lalu, terdakwa Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah menyebut sejumlah nama anggota DPR menerima aliran dana.
"Di-BAP Saudara nomor 31 huruf C, 18 Januari 2017, Saudara berikan keterangan dari penyampaian saudara Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsiy bahwa peruntukan uang sebesar 6 persen dari nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar, yang saya berikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsiy, adalah untuk urus proyek satelit monitoring Bakamla tersebut melalui Balitbang PDIP, Saudari Eva Sundari," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membacakan BAP Fahmi yang duduk sebagai saksi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Dalam surat dakwaan, Ali Fahmi disebut sebagai narasumber bidang perencanaan dan anggaran Kepala Bakamla (Kabakamla) Arie Soedewo. Ali Fahmi disebut meminta fee 6 persen dari total proyek untuk diberikan ke para anggota Komisi XI DPR, yang disebut-sebut dapat membantu memuluskan anggaran proyek satelit monitoring.
"Anggota DPR RI Komisi I Fayakun Andriadi, Komisi XI Bertus Merlas, Doni Imam Priyambodo, Wisnu dari Bappenas, dan Kementerian Keuangan tapi namanya lupa. Itu keterangan Saudara?" lanjut jaksa Kiki membacakan BAP Fahmi.
"Betul," jawab Fahmi Darmawansyah singkat kala itu. (nif/dhn)











































