"Dalam kinerjanya, pengamatan saya, KPK tak bisa menjalankan koordinasi supervisi maupun pencegahan. Lebih mengutamakan penindakan. Itu pun banyak salah dalam menangani perkara," ungkap Romli dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Lebih dari itu, KPK dianggap tak paham cara mencegah korupsi. "Kalau paham bagaimana cara kerja sama pencegahan dan penindakan, seharusnya penindakan disusul pencegahan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika menangani perkara Hambalang, Century, dan lain-lain, dengan penindakan seharusnya korsub dengan kementerian/lembaga sehingga dia tak lakukan korupsi lagi," jelasnya.
"Pimpinan nggak paham. Intinya, kalau saya lihat, KPK mementingkan penindakan dari pencegahan. Hanya untuk menunjukkan KPK ada di sana," imbuhnya.
Oleh karena itu, Romli menyarankan fungsi pencegahan korupsi dikembalikan saja ke Ombudsman RI.
"KPK gagal dalam pencegahan. Perlu pertimbangan pencegahan ke Ombudsman, keluarkan dari UU KPK. Pencitraannya di situ," tegasnya. (gbr/imk)











































