Kisruh PPDB dan Sistem Zonasi 'Dadakan' dari Mendikbud

Kisruh PPDB dan Sistem Zonasi 'Dadakan' dari Mendikbud

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 16:08 WIB
Pendaftar sedang mengecek pengumuman PPDB di Garut (Hakim Ghani/detikcom)
Jakarta - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah wilayah diwarnai kisruh. Sebagian besar dipicu sistem zonasi yang dicetuskan Mendikbud Muhadjir Effendy.

Baca Juga: ORI DIY Temukan 14 SMP Bermasalah dalam Sistem Zonasi PPDB di Bantul

Kisruh PPDB itu terjadi di beberapa wilayah, di antaranya di Bantul, Bandung, Bekasi, Cirebon, Kediri, dan Blitar. Sebagian besar persoalan timbul karena ada persoalan dalam pengenalan identitas calon siswa.

Baca Juga: Ada Calon Siswa SD yang Hilang Namanya di Web PPDB Bandung

Petugas pendaftaran juga memerlukan waktu lebih dalam proses penerimaan berkas pendaftaran. Itu disebabkan setiap pendaftar harus dicek langsung alamatnya dengan cara digital. Pengecekan lokasi aktual itu diperlukan karena bila rumahnya ada di zona terdekat, siswa terkait akan mendapatkan skor tambahan yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Polemik PPDB, Sultan HB X Minta Anak Jangan Diajari Manipulasi

Imbasnya, banyak terjadi antrean dalam proses pendaftaran. Setelah itu, pada saat pengumuman, banyak orang tua siswa yang mengeluh anaknya tidak masuk dalam situs PPDB.

Sistem ini baru dikenalkan pada awal Mei 2017. Adapun pendaftaran online PPDB dimulai pada kisaran pertengahan Juni 2017. Mepetnya waktu sosialisasi dan penerapan sistem zonasi ini banyak dikeluhkan.

Mengenal Sistem Zonasi

Sistem zonasi itu diatur dalam Permendibud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 itu, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.

"Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah," ujar Mendikbud dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Rabu (7/5/2017) sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 200 kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Dalam permendikbud ini memang disebutkan bahwa seleksi PPDB pada kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Urutan prioritas itu adalah:

1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
2. Usia;
3. Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan SMP); dan
4. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

PPDB bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB daerah masing-masing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.

Kemendikbud menyatakan PPDB dapat diawasi bersama-sama oleh masyarakat. Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dilaporkan melalui kanal pelaporan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota masing-masing. Pengaduan terkait PPDB juga bisa melalui laman: http://ult.kemdikbud.go.id.

Menteri Anggap Masih Wajar

Menteri Muhadjir memandang kesemrawutan proses PPDB sebagai hal wajar. Muhadjir mengatakan masih banyak yang belum memahami sistem tersebut.

"Ya ini kan baru tahun ini kita terapkan. Jadi di lapangan pasti masih banyak kendala," kata Muhadjir di Labschool UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (6/7) lalu.

Selanjutnya Muhadjir akan mengirimkan edaran ke sekolah-sekolah untuk menyikapi permasalahan itu. Dia menegaskan belum ada sanksi bagi sekolah yang masih mengalami masalah dalam PPDB.

"Nanti kita akan minta edaran dari Kementerian untuk menyikapi hal-hal di atas. Supaya luwes dulu, tidak kaku-kaku. Untuk sekarang ini belum ada sanksi yang diberlakukan," katanya. (fjp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads