"Dua atau tiga bulan lalu kami telah menggelar diskusi dan blusukan di beberapa tempat IPWL. Ketika kami pura-pura sebagai pecandu dan melakukan wajib lapor, kami dimintai uang, yang seharusnya gratis," ujar Adrianus dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
![]() |
"Ada pungutannya membuat pecandu enggan wajib lapor ke IPWL. Mungkin tidak mahal tetapi adanya kenyataan dan harapan menjadikan mereka ciut," sambungnya.
Dari hasil temuan investigasi oleh tim Ombudsman, ada sejumlah biaya yang dibebankan kepada pecandu narkoba. Bahkan obat yang diberikan pun dikenakan biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoto mengatakan, dari hasil investigasi, ada dua rumah sakit IPWL yang melakukan pungli. Kedua rumah sakit itu jelas-jelas mendapat uang pengganti dari penyelenggara rehabilitasi narkoba.
"Di antaranya ada RSKO Cibubur dan RSUP Fatmawati, yang seharusnya gratis tapi kami mendapati pungli mulai pendaftaran sampai penebusan obat," bebernya.
Nyoto mengatakan rawat inap bagi lPWL pencandu narkoba dibagi menjadi beberapa kelas dan harga yang berbeda-beda.
"Untuk rawat inap, mereka bayar kamar Rp 50-500 ribu. Kalau guyon kita, yang kelas kroco itu satu ruangan harus diisi 20 orang, sedangkan yang VIP Rp 500 ribu bayar itu semua bayar di depan," pungkasnya. (edo/asp)












































