"Nah, ini PT (presidential threshold) belum selesai. PT ini, saya heran kok pemerintah ngotot? Padahal yang punya kewenangan usung capres parpol atau gabungan parpol, pemerintah tak memiliki kewenangan," ujar Riza dalam acara diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal saya apresiasi yang disampaikan Mendagri dan Presiden bahwa RUU Pemilu domain DPR. Berilah keleluasaan kepada DPR untuk mengelola. Dalam perjalanan, ada satu pasal yang belum bergerak, saya sampaikan pemerintah nggak ada kewenangan," jelas Riza.
Politikus Gerindra ini mengatakan, saat ini sudah tidak dibutuhkan lagi presidential threshold. Hal tersebut berdasarkan putusan MK soal Pemilu serentak.
"Kedua, PT ini karena serentak sudah banyak pakar, ahli, menyatakan ini ilegal kalau ada PT. Masa pemilu 2019 menggunakan Pemilu 2014? Nanti parlemen yang duduk 2019 ada parpol baru dan ada parpol yang tidak," urainya. (dkp/imk)











































