Kadinkes: Klinik Dilarang Lakukan Rehabilitasi Narkoba Tanpa Izin

Kadinkes: Klinik Dilarang Lakukan Rehabilitasi Narkoba Tanpa Izin

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 14:57 WIB
Foto: Klinik ilegal yang ditutup BNN (Arief-detikcom)
Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberi sanksi terhadap tiga klinik di Tamansari Jakarta Barat. Hal itu diberikan setelah penyelidikan dugaan klinik merehabilitasi pengguna narkoba di Klinik Manuela, Klinik Sehati dan Klinik Ayudia.

"Nggak (ditutup), dibuat perjanjian untuk tidak melakukan detoks (detoksifikasi) narkoba. Diberi surat teguran keras," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (11/7/2017).

Klinik dilarang untuk melakukan rehabilitasi atau detoksifikasi. Koesmedi akan menutup klinik manapun jika melakukan tindakan rehabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dilarang. Kan (rehabilitasi) bukan cuma detoks saja kan. (Pengguna narkoba) harus diobati juga jiwanya direhab," ucap Koesmedi.

Koesmedi mengatakan, ada kekhawatiran penyalahgunaan detoksifikasi. Detoksifikasi bisa digunakan oleh pemakai atau pengedar narkoba secara bebas.

"Harusnya yang didetoks kan korban takutnya pengedar ikut-ikutan," ucap Koesmedi.

Koesmedi mengingatkan kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada klinik lakukan rehabilitasi. Hal itu bisa disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau menemukan bisa datang ke Balai Kota, atau telpon 112 terus minta disambungkan ke Dinas Kesehatan," ujar Koesmedi. (aik/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads