"Nggak (ditutup), dibuat perjanjian untuk tidak melakukan detoks (detoksifikasi) narkoba. Diberi surat teguran keras," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (11/7/2017).
Klinik dilarang untuk melakukan rehabilitasi atau detoksifikasi. Koesmedi akan menutup klinik manapun jika melakukan tindakan rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koesmedi mengatakan, ada kekhawatiran penyalahgunaan detoksifikasi. Detoksifikasi bisa digunakan oleh pemakai atau pengedar narkoba secara bebas.
"Harusnya yang didetoks kan korban takutnya pengedar ikut-ikutan," ucap Koesmedi.
Koesmedi mengingatkan kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada klinik lakukan rehabilitasi. Hal itu bisa disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau menemukan bisa datang ke Balai Kota, atau telpon 112 terus minta disambungkan ke Dinas Kesehatan," ujar Koesmedi. (aik/rvk)