Ketua KPK: Dengarkan Rekaman Miryam di Sidang, KPK Benar atau Bohong

Ketua KPK: Dengarkan Rekaman Miryam di Sidang, KPK Benar atau Bohong

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 14:46 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut rekaman penyidikan Miryam S Haryani akan dibuka dalam persidangan yang tak lama lagi digelar. Agus ingin publik tahu siapa yang sebenarnya berbohong.

"Itu justru yang akan saya dulukan (soal rekaman). Tolong supaya nanti rakyat melihat pada waktu itu nanti diperdengarkan di pengadilan. Mari kita dengarkan bersama-sama apakah KPK berbohong atau tidak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).


Problematika terkait rekaman itu memang cukup pelik. Bahkan, berawal dari rekaman itulah panitia khusus (pansus) angket dibentuk DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR beralasan ingin mendengarkan rekaman tersebut lantaran disebutkan bila ada anggota DPR yang menekan Miryam. Sementara, Miryam sendiri membantahnya lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu.

Ketua KPK: Dengarkan Rekaman Miryam di Sidang, KPK Benar atau BohongMiryam S Haryani (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)


Sangkaan tersebut disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penetapan tersangka ini tindak lanjut KPK setelah Miryam saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 23 Maret 2017 mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit.


Pada 30 Maret 2017, Miryam yang dikonfrontasi dengan penyidik KPK di persidangan menyatakan tetap mencabut keterangan dalam BAP karena mengaku diancam penyidik saat diperiksa.

Padahal penyidik KPK yang dikonfrontasi dalam persidangan menegaskan tidak ada penekanan saat proses pemeriksaan. Miryam di persidangan menyebut tidak tahu menahu soal dugaan korupsi e-KTP termasuk dugaan bagi-bagi duit di Senayan sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nif/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads