"Saya ditanya terkait program PENS," kata Novi setelah menjalani pemeriksaan di kantor Polresta Mojokerto, Selasa (11/7/2017).
Dia mengaku lupa ada berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Namun, menurutnya, penyidik KPK hanya bertanya seputar program PENS, yaitu proses perencanaan proyek tersebut pada 2015-2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Novi mengaku diminta menyerahkan salinan berkas rencana penganggaran proyek PENS tahun 2015-2017. Namun, karena tak membawanya, Novi akan kembali lagi untuk kemudian menyerahkan salinan berkas itu kepada penyidik KPK.
"Saya diminta menyerahkan fotokopi penganggaran PENS tahun 2015, 2016, dan 2017. Yang ada di saya 2015 dan 2016. Kebetulan yang tahun 2017 anggarannya tidak di saya, di Dinas PUPR," ungkapnya.
Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (16/6), KPK menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Umar Faruq. KPK juga menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan Dewan.
Dari uang itu, Rp 300 juta diduga untuk memuluskan pengalihan proyek PENS di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, senilai Rp 13 miliar. Proyek tersebut akan dialihkan ke program penataan lingkungan. Sementara itu, Rp 170 juta diduga merupakan jatah rutin triwulan untuk pimpinan Dewan. (dhn/dhn)











































