Rapat dengar pendapat tersebut hanya dihadiri oleh fraksi di DPR, tanpa pemerintah. Tjahjo mengatakan, jika tidak bisa diputuskan secara musyawarah, akan dilakukan dua opsi, yakni dibawa ke sidang paripurna DPR atau pemerintah menyatakan pendapatnya.
"Besok (Rabu, 12/7) pagi semua fraksi menyampaikan pendapat tanpa pemerintah. Kemudian hari Kamis (13/7) rapat Pansus. Pemerintah mendengarkan masukan semua fraksi. Mudah-mudahan bisa musyawarah. Kalau tidak bisa musyawarah, ada dua opsi, dibawa ke sidang paripurna untuk voting atau pemerintah menyampaikan pendapat," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita prinsipnya ingin musyawarah. Hal yang sudah bagus kenapa harus diubah? Kenapa harus diturunkan? Harusnya kan dimaksimalkan, ditingkatkan, atau dipertahankan. Itu saja jadi opsinya," katanya.
"Hari Kamis (13/7) kami ingin mendengar semua fraksi mudah-mudahan bisa musyawarah menyangkut lima poin tadi. Kalau tidak bisa musyawarah, ada dua opsi, diputuskan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan atau pemerintah mencermati berbagai hal ada pertimbangan untuk menyampaikan pendapat," tambah Tjahjo.
Tjahjo pun menjelaskan soal keinginan pemerintah yang ingin ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut berkisar pada angka 20-25 persen. Kenyataannya, kata Tjahjo, sudah dua kali pilpres berjalan demokratis dengan munculnya lima pasang calon.
"Yang kedua, muncul dua pasangan calon yang harusnya bisa tiga atau empat pasang. Tapi, karena undang-undang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol boleh, akhirnya mereka bergabung, sehingga Demokrat tidak punya calon, Golkar tidak punya calon, bergabung di dua pasang. Pak Jokowi dan Pak JK dan Pak Prabowo," katanya.
"Pilkada serentak, dua kali pilkada serentak 200 sekian itu juga 20 persen. Nggak ada masalah kok, lancar-lancar saja. Kalau mereka akan mengajukan gugatan ke MK, ya nanti dong, tunggu bagaimana keputusannya. Itu adalah ranah yang berbeda," tambahnya.
Lalu, persoalannya dengan DPR, kata Tjahjo, karena ada permintaan agar pemerintah memberikan 'diskon' 50 persen terkait ambang batas tersebut.
"Apakah pemerintah bisa memberikan diskon tidak, 20, 25 persen. Kalau pemerintah memberikan diskon 50% atau berapa, mungkin bisa ada musyawarah, ada pendapat begitu. Tapi kan ini bukan masalah diskon, ini masalah sebuah sistem yang kita sepakat sistem yang kuat, mari kita pertahankan. Bangun sistem presidensial yang efektif efisien," jelasnya.
Tjahjo juga mengatakan saat ini empat poin sudah mengerucut, yakni mengenai parliamentary threshold naik dari 3,5. Sistemnya apakah terbuka, tertutup, atau terbuka-tertutup.
"Kemudian sisa suara, habis dibagi di dapil apakah 3-8 atau 3-10 sudah ada kompromi. Kemudian mau menggunakan kuota harre atau sainte lague, karena itu konsekuensi dari tambahnya 15 kursi pembagian dapil yang diubah. Empat itu sudah ada diam-diam. Semua fraksi sudah tidak ada sekat ini. Fraksi, pemerintah ini nggak. Tapi kan 'satu' ini, tempat dengan politik jangka panjang pemerintahannya mengimbau, silakan itu hak partai. Kalau Demokrat mau 0%, kalau partai ini mau 0%, partai ini mau 10%, terserah, itu hak ya. Tapi kami ingin yang sudah baik ya dipertahankan. Buktinya, lancar kok, tak ada masalah," jelasnya.
(jor/imk)










































