Opsi Balik ke UU Pemilu Lama, Gerindra: Ada Ketakutan Apa Ini?

Opsi Balik ke UU Pemilu Lama, Gerindra: Ada Ketakutan Apa Ini?

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 13:53 WIB
Opsi Balik ke UU Pemilu Lama, Gerindra: Ada Ketakutan Apa Ini?
Fary Djemi Francis (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Fary Djemi Francis menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai jika RUU Pemilu kembali ke UU lama. Pasalnya, Fary menjelaskan, saat ini disepakati pembahasan RUU Pemilu harus rampung.

"Masyarakat yang menilai, kita sudah sepakat bersama revisi UU Pemilu. Artinya, ada yang mau diperbaiki. Hanya persoalan yang tak bisa dikompromikan, kan namanya bagi kami masyarakat yang menilai, ada ketakutan apa di balik ini?" ujar Fary di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).

Fary enggan membahas lebih jauh jika opsi kembali ke UU Pemilu lama sebagai strategi pemerintah dan parpol pendukung pemerintah mempertahankan ambang batas capres (presidential threshold) 20 persen. Yang jelas, Gerindra sudah menjalin komunikasi supaya ada titik temu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan masing-masing dalam pengambilan keputusan harus ada titik temu. Kami sudah bisa lobi sana-sini, berkaitan dengan parliamentary kami sudah ada sedikit titik temu di atas 3,5 persen. Jadi politik saling komunikasi," ucap Fary.



Soal presidential threshold, Gerindra mengusulkan nol persen, tapi siap berubah menjadi 10 persen. Hal tersebut dilakukan supaya pembahasan RUU Pemilu tidak buntu.

"Kalau pemilu lalu kan tak mungkin karena serentak. Oleh sebab itu, kami minta supaya nol persen saja. Tapi karena politik perlu bargaining, bisa saja dari nol maju sampai 10 persen," terang Fary.

Saat ini isu krusial RUU Pemilu belum juga diputuskan. Pemerintah menawarkan tiga opsi apabila tidak juga ada kesepakatan dalam RUU Pemilu. Salah satunya kembali ke UU lama.

"Atau kalau tidak ada kesepakatan dan inginnya musyawarah-mufakat, pemerintah punya tiga opsi. Opsi pertama menerima bersama-sama anggota Pansus DPR musyawarah-mufakat," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

"Menerima putusan hari Kamis karena ada masalah krusial dibawa ke sidang paripurna untuk diambil keputusan atau pemerintah mengembalikan ada UU lama. Toh, UU lama sama saja, nggak ada perubahan," sambungnya.

Adapun 5 isu krusial RUU Pemilu yang belum diambil keputusan adalah:
1. Penataan dapil DPR
2. Sistem pemilu
3. Metode konversi suara
4. Ambang batas capres (presidential threshold)
5. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads