Yusril Sebut Angket Sah, Pansus Harap KPK Bisa Kerja Sama

Yusril Sebut Angket Sah, Pansus Harap KPK Bisa Kerja Sama

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 13:27 WIB
Taufiqulhadi (paling kanan ) / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan KPK dapat diangket dan pembentukan Pansus Hak Angket KPK sendiri sah. Dari pernyataan Yusril itu, Pansus ingin semua pihak bekerja sama, termasuk KPK.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan sesama lembaga harus saling menghormati. Oleh karenanya, dia mengharapkan itikad baik dari KPK terkait Pansus Angket ini.

"Kami akan melangkah ke tahap berikutnya pada konteks pansus yang kami berharap KPK bekerja sama," jelas Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Taufiqulhadi lalu menanggapi usulan Yusril ke KPK jika masih kukuh menganggap Pansus ilegal. Dia mengatakan sah-sah saja jika KPK menggugat Pansus ke Pengadilan, seperti saran Yusril.

"Kalau merasa tidak sah ya silakan saja kata Prof Yusril. Buka berarti menganjurkan KPK bawa ke sana (pengadilan) tapi ada lembaga yang bisa menjadi pengadil untuk menghilangkan kontorversi. Kalau dibawa pengadilan ya biasa saja, tidak masalah," sebut dia.

Intinya, mengacu pada pernyataan Yusril, Taufiqulhadi menegaskan keberadaan Pansus sah dan dapat mengangket KPK.

"Penjelasan Prof Yusril, KPK bisa menjadi objek angket," tegasnya. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads