Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan sesama lembaga harus saling menghormati. Oleh karenanya, dia mengharapkan itikad baik dari KPK terkait Pansus Angket ini.
"Kami akan melangkah ke tahap berikutnya pada konteks pansus yang kami berharap KPK bekerja sama," jelas Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqulhadi lalu menanggapi usulan Yusril ke KPK jika masih kukuh menganggap Pansus ilegal. Dia mengatakan sah-sah saja jika KPK menggugat Pansus ke Pengadilan, seperti saran Yusril.
"Kalau merasa tidak sah ya silakan saja kata Prof Yusril. Buka berarti menganjurkan KPK bawa ke sana (pengadilan) tapi ada lembaga yang bisa menjadi pengadil untuk menghilangkan kontorversi. Kalau dibawa pengadilan ya biasa saja, tidak masalah," sebut dia.
Intinya, mengacu pada pernyataan Yusril, Taufiqulhadi menegaskan keberadaan Pansus sah dan dapat mengangket KPK.
"Penjelasan Prof Yusril, KPK bisa menjadi objek angket," tegasnya. (gbr/imk)











































