Belum Ada Izin KPK, Pengacara Hamdani Amin Gagal Menjenguk
Kamis, 05 Mei 2005 11:56 WIB
Jakarta - Dua pengacara Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin gagal menjenguk kliennya di sel Polda Metro Jaya. Penyebabnya, dua pengacara itu belum mendapat izin dari KPK."Ini buru-buru ke KPK, mau izin dulu," kata Osland Edward Hutahaean pada wartawan di Polda, Jl Sudirman, Jaksel, Kamis (5/5/2005) pukul 11.30 WIB. Osland ditemani rekan pengacaranya, Abidin.Saat ini, kata Osland, belum ada pembicaraan antara tim pengacara dengan Hamdani. "Tapi Pak Hamdani sudah menandatangani surat kuasa pengacara sejak beliau menjadi saksi," kata Osland. Nantinya Hamdani akan didampingi 7 pengacara.Hamdani ditahan mulai Rabu malam (4/5). Karena Rutan Salemba sudah tutup, Hamdani pun dititipkan KPK ke Polda. Hamdani adalah tersangka korupsi KPU. Tersangka sebelumnya, Mulyana W Kusumah dan Sussongko Suhardjo adalah tersangka kasus penyuapan.
(nrl/)











































