"Nanti siang saja kami mau ketemuan lagi pada level sekjen-sekjen parpol," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Hanya, ia enggan menjelaskan apakah semua sekjen parpol (koalisi pemerintah dan oposisi) terlibat. Begitu juga soal tempat pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pembahasan RUU Pemilu saat ini, Arsul optimistis tidak akan kembali pada UU lama. Dalam waktu dekat RUU Pemilu akan disahkan menjadi UU.
"Nggaklah. Jadi kami memaknai apa yang disampaikan Mendagri tentang opsi kembali ke UU Pemilu lama karena memang tahapan pemilu harus segera dimulai. RUU Pemilu jadwal dan tahapan sudah jelas," papar Arsul.
Menurut anggota Komisi III DPR ini, masih ada mekanisme voting dalam rapat paripurna. Saat ini, kata Arsul, hanya tinggal terbagi angka presidential threshold 10 dan 20 persen.
"Kenapa mesti deadlock? Sekarang pilihannya mengerucut tinggal dua, kan? Artinya, kalau sistem paket tinggal 2, itu kan 4 isu sudah selesai, tinggal presidential threshold apakah 10 atau 20. Kalau voting apakah paket atau peretelan (item per item), kalau ada opsi ke UU lama itu jauh," tutupnya. (dkp/imk)











































