Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang menjadi kantor PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur, Senin (10/7/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Para calon TKI yang berasal dari Sukabumi, Cianjur, Cipanas, Cikarang, dan Cicalengka itu akan dikirim ke Abu Dhabi.
"PT Nurafi tidak berizin," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, polisi mengamankan seorang karyawan PT Nurafi Ilman Jaya berinisial HS. "Pemiliknya (FA) kita kejar," ujar Ferdi.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 102 ayat 1 UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN. (idh/imk)











































