Alasan mengapa kembali ke UU Pemilu lama bisa menjadi perdebatan menurut Taufik karena dalam UU Pemilu lama belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu serentak. Karena itu, dia lebih memilih menunggu penjelasan MK yang akan diundang oleh DPR.
"Semua pihak memerlukan semacam pengertian filosofis kenapa itu diputuskan (pemilu serentak), yang memutuskan awal kan MK. Kalau balik ke UU lama yang berlaku, yang lama kan belum serentak jadi debatable lagi," ujar Taufik di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang 0 persen itu harus kita hargai, karena pemilu serentak bagaimana kaitan dengan presidential threshold harus diambil rujukan pemilu 2014 sementara pemilu 2019 belum ada hasilnya. Pemerintah juga benar, dari 20 persen itu jadi ada koalisi bila merujuk pemilu 2014," sebut Taufik.
"Format (presidential threshold) 0 persen atau 20 persen itu bukan (ukuran) demokrasi maju atau nggak maju. Nggak seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menawarkan tiga opsi apabila tidak juga ada kesepakatan dalam RUU Pemilu, salah satunya kembali ke UU Pemilu yang lama.
"Kalau tidak ada kesepakatan dan inginnya musyawarah mufakat, pemerintah punya tiga opsi. Opsi pertama, menerima bersama-sama anggota Pansus DPR musyawarah mufakat," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Pemerintah juga menerima opsi putusan pada pengambilan keputusan tingkat I RUU Pemilu.
"Menerima putusan hari Kamis (13/7) karena ada masalah krusial dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan, atau pemerintah mengembalikan ada UU lama. Toh, UU lama sama saja nggak ada perubahan," sebutnya
(bis/imk)










































