Dianggap Makar, Pentolan FKM/RMS Ditangkap
Kamis, 05 Mei 2005 09:28 WIB
Ambon - Pimpinan Yudikatif Front Kedaulatan Maluku (FKM)/Republik Maluku Selatan (RMS), Semmy Waleuruny ditangkap di Bandara Pattimura, Ambon, Kamis (5/5/2005) pukul 07.00 WiT. Semmy diduga telah melakukan tindak pidana makar.Semmy ditangkap aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat turun dari pesawat Lion Air rute Jakarta-Makassar-Ambon. Setelah ditangkap, Semmy dibawa ke kediamannya, Jl. Pattimura Gg. Pulo Gangsa, Ambon.Sebenarnya istri dan anak Semmy menjemput di bandara. Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan Semmy bertemu keluarganya. Setibanya di rumah, Semmy hanya diberikan kesempatan istirahat selama 5 menit. Kemudian Semmy digelandang dan dibui di Mapolres, Kompleks Prigilima, Jl. Dr. Latumeten, Ambon.Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan No. 109/V/2005 yang ditandatangani Kasatresrim Polres, AKP Jefri Juniarta. Semmy diduga melanggar pasal 106 KUHP.Tak lama kemudian, petugas kepolisian menggeledah rumah Semmy. Istri Semmy sempat menolak penggeledahan tersebut. Namun, polisi tetap bersikeras memeriksa seisi rumah.Dari penggeledahan itu ditemukan dokumen yang berisi aktivitas FKM/RMS. Dan atas penemuan ini, istri Semmy turut dibawa ke Mapolres. Penasehat hukum Semmy, Johanid Hahuri, menyayangkan penangkapan dan penahanan kliennya. Apalagi, pihaknya tidak diizinkan mendampingi Semmy."Penangkapan ini tidak sesuai aturan yang berlaku," tukasnya kepada wartawan di Mapolres.Ia menambahkan, alasan penahanan Semmy juga tidak jelas. "Kami hanya dijelaskan Semy tidak bisa dijenguk," jelas Johanid.Hingga kini, Semmy masih mendekam di rutan Mapolres. Sementara, istrinya berada di ruang kasatreskrim Polres.Sebelumnya, Semmy sempat dihukum dengan kasus yang sama selama 4 tahun 6 bulan. Semmy dianggap terlibat dalam pengibaran bendera RMS pada 25 April 2002 lalu.
(ton/)











































