"Soal bantahan-bantahan saya kira soal posisi KPK masih sama. Sejak KPK melakukan penanganan kasus korupsi kami tidak bergantung pada bantahan atau pengakuan pihak-pihak," tegas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (10/7/2017).
Sebagian besar saksi yang dihadirkan KPK juga pernah menjadi saksi sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam kesaksian terhadap Andi Narogong, mereka mengaku dimintai keterangan tak jauh berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum konstruksinya sama, tapi ada pendalaman-pendalaman tertentu terkait perbuatan tersangka," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan saksi klaster politik yang dilakukan KPK sejak pekan lalu, beberapa anggota maupun eks anggota DPR menyangkal menerima duit haram e-KTP. Mereka juga menyatakan tak pernah mengenal, apalagi berkomunikasi dengan Andi Narogong.
Merka yang membantah adalah antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Ada pula Anggota Komisi VIII Abdul Malik Haramain, Anggota Komisi II Arif Wibowo, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, Anggota Komisi VIII Khatibul Umam, dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Terakhir, mantan pimpinan Komisi II DPR Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno. (nif/elz)











































