Disarankan Yusril Tempuh Jalur Hukum Soal Angket, KPK Belum Minat

Disarankan Yusril Tempuh Jalur Hukum Soal Angket, KPK Belum Minat

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 02:01 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Ahli hukum tata negara yang diundang Pansus Hak Angket, Yusril Ihza Mahendra menyarankan KPK mengajukan ke pengadilan jika memang tidak setuju dengan Hak Angket. Rupanya KPK masih belum berminat.

"Belum ada rencana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Menurutnya, hal ini bukan bermaksud menolak keberadaan Pansus. Namun, ada pertimbangan yang perlu dikaji untuk menentukan sikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Yusril: Jika Mau Pansus Angket Dibatalkan, KPK Harus ke Pengadilan

"Respons KPK adalah melalui surat. Dan kita tidak mengatakan Pansus ilegal, secara eksplisit seperti itu. Yang kami katakan kami sedang melakukan kajian pada saat itu, mendengar para ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara untuk membantu KPK memberikan analisis terhadap KPK dalam menentukan sikap. Jadi kita hargai pendapat-pendapat para profesor hukum," tutur Febri.

Siang tadi Pansus mengundang Yusril untuk diminta pendapat soal status KPK dalam sudut pandang tata negara. KPK melihat akan lebih objektif jika Pansus juga mengundang ahli hukum lainnya.

"Kalau hari ini misalnya Pansus mengundang Profesor Yusril, tentu saja para ahli yang lain juga akan lebih baik didengar agar ada keseimbangan. Tapi kami tidak tahu dan kita tidak mengomentari juga. Apa yang dilakukan oleh Pansus tersebut. Apakah misalnya APHTN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara) juga diundang atau tidak," ungkap Febri.

Baca juga: Yusril: KPK Lembaga Eksekutif, Angket Bisa Dilakukan

Rencananya, Pansus juga akan mengundang Mahfud MD dan eks Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. KPK sendiri belum mendengar kabar ini.

"Itu nanti kita simak bersama-sama, bagaimana pendapat ahli yang satu dengan yang lain. Karena kami juga dikirimkan pendapat-pendapat ahli tersebut yang tentu saja mereka punya legitimasi akademik," ujarnya.

Terlepas dari pendapat pro-kontra, KPK akan menentukan sikapnya sendiri. Contohnya saat menyampaikan surat tidak menghadirkan Miryam dengan pertimbangan hukum.

Baca juga: Istana: Presiden akan Menolak Jika Ada Permintaan Bubarkan KPK

Apakah KPK akan hadir jika suatu saat dipanggil Pansus?

"Nanti kita lihat dulu apa permintaan dan apa isi permintaan Pansus tersebut," jawabnya. (nif/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads