Ketua PBNU: Haram Salat Berbahasa Indonesia

Ketua PBNU: Haram Salat Berbahasa Indonesia

- detikNews
Kamis, 05 Mei 2005 03:25 WIB
Jakarta - Adanya salat berbahasa Indonesia yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Roy dari Pesantren I'tikaf Ngadi Lelaku Desa Sumber Waras, Malang, terus mendapat tentangan. Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj menilai cara tersebut sudah jelas melanggar Al Quran. "Di dalam Quran ada hal-hal yang sifatnya qot'i atau tidak boleh ditawar-tawar lagi seperti cara salat, cara haji, cara-cara ibadah ritual."Pendapat tersebut dilontarkan Siradj seperti dilansir dari situs NU Online, Rabu (4/5/2005)."Seandainya salat itu bisa diterjemahkan, lama-lama bisa surut-surut terus hilang seperti agama lain," tukasnya. Ia menilai mengganti bahasa Arab dengan bahasa Indonesia bisa dilakukan pada hal-hal yang diluar salat. "Untuk ritual salat tetap harus dengan bahasa Arab," tegasnya.Kasus salat dan azan dengan penggunaan bahasa lokal pernah diterapkan pemimpin Turki Kemal at Tartuk. Namun, semua ulama dan penganut Islam di Turki menentangnya. "Salat berbahasa Persia tidak sempat berlaku, tetapi kalau Azannya sempat berlaku," jelasnya.Azan dengan penggunaan bahasa lokal memang masih bisa dimungkinkan. Tapi, khusus untuk salat, sepenuhnya harus sesuai dengan ajaran Al Quran. "Nanti lama-lama Quran hilang bahasa Arabnya dan tinggal terjemahannya," kata Siradj. (ton/)


Berita Terkait