Parpol Berkonflik Internal Tak Bisa Ikuti Pilkada

Parpol Berkonflik Internal Tak Bisa Ikuti Pilkada

- detikNews
Kamis, 05 Mei 2005 03:06 WIB
Jakarta - Calon yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) terancam tidak bisa mengikuti pilkada. Bila tidak segera diselesaikan, kandidat dari mereka akan gugur sejak awal."Parpol yang mempunyai masalah itu harus bisa menyelesaikannya dalam jangka waktu yang ada kalau mau mencalonkan," tegas Menteri Dalam Negeri, M. Ma'ruf, usai menghadiri pelantikan 51 orang anggota Timtas Tipikor, di Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/5/2005). Parpol yang mengajukan kandidat harus menyertakan surat keterangan pengakuan kepengurusan dari Departemen Hukum dan HAM. Surat ini merupakan syarat administratif dalam pengajuan calon. "Jika tidak ada maka KPUD tidak berhak untuk memproses pasangan calon yang didaftarkan," tukasnya.Meski demikian, Depdagri tidak akan ikut campur dalam konflik internal partai ini. "Kami tidak punya kewenangan mengupayakan solusinya. Itu masalah internal parpol," kilahnya. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads