"Seorang penumpang pesawat Garuda bernama Wellem Howay diamankan (personel) Polsek Bandara Mozes Kilangin, Timika, karena menyebut membawa bom dalam tasnya," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad M Kamal, Senin (10/7/2017).
Peristiwa ini terjadi saat Wellem berada di pesawat dengan nomor penerbangan GA 653 tujuan Denpasar, Bali. Mulanya Wellem ditanya penumpang lain soal tas yang terlihat berat saat akan dimasukkan ke kabin pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kamal, Wellem sempat meminta maaf, tapi petugas tetap menurunkan dan menyerahkannya kepada polisi. Tas bawaan Wellem langsung diperiksa dan dipastikan tidak ada barang berbahaya.
Terkait kejadian ini, Kamal mengingatkan setiap penumpang pesawat untuk tidak melontarkan candaan soal bom saat berada di area bandara dan di dalam pesawat.
Ancaman pidana bagi para pemberi informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sudah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pada ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun." (fdn/fdn)











































