Kepala Biro Keuangan KPU Ditahan
Kamis, 05 Mei 2005 00:18 WIB
Jakarta - Teka-teki siapa tersangka baru dalam dugaan suap di KPU terungkap sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amien, sebagai tersangka. Hamdani langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya."Dia ditahan karena sudah diperoleh alat bukti yang cukup," ujar wakil ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak H Panggabean, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2005) malam.Kasus yang menimpa Hamdani berbeda dengan Mulyana W. Kusumah. Hamdani ditahan atas dugaan menerima suap dari rekanan KPU."Kasusnya berhubungan dengan penerimaan sejumlah uang yang berasal dari rekanan KPU," jelas Tumpak.Hamdani diduga menerima dana dari rekanan mencapai Rp 20 miliar. "Kami menemukana sisa uang US$ 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar di brankas ruang kerja dia," tandas Tumpak. Seusai diperiksa selama 8,5 jam, Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amien, mengakui sudah tidak berstatus saksi. "Status saya sudah berubah menjadi tersangka," ujarnya lirih usai menjalani pemeriksaan.Namun, Hamdani enggan merinci isi pemeriksaan dirinya. "Saya menghormati proses hukum, semua ada di berita acara pemeriksaan, tanya saja ke penyidik.""Yang jelas, saya akan mengajukan penangguhan penahanan secepatnya," tandasnya dengan wajah lesu.Kondisi Hamdani yang mengenakan safari abu-abu ini terlihat letih. Hamdani kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil tahanan KPK, kijang silver nopol B 2040 BQ. Hamdani disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan kemungkinan pasal 12 a dan e UU No. 31/1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
(ton/)











































