KPK akan Periksa 22 Anggota DPRD Mojokerto

KPK akan Periksa 22 Anggota DPRD Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 19:39 WIB
Ilustrasi gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Mojokerto - Penyidikan kasus dugaan suap Kadis PUPR terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto terus bergulir. Selama tiga hari, KPK akan meminta keterangan 22 anggota Dewan tersebut di kantor Polres Kota Mojokerto.

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy mengatakan pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari KPK untuk 22 anggota Dewan pada Jumat (7/7/2017). Menurut dia, surat tersebut telah diserahkan kepada semua anggota DPRD Kota Mojokerto yang akan dimintai keterangan oleh KPK.

"Sebanyak 22 orang, semua anggota Dewan dipanggil," kata Effendy saat dihubungi detikcom, Senin (10/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai kota kecil, Mojokerto hanya memiliki 25 kursi di DPRD. Terdiri dari 3 pimpinan dan 22 anggota Dewan. Artinya, pemeriksaan yang akan dilakukan KPK menyentuh semua anggota Dewan.

Pemeriksaan puluhan wakil rakyat itu bakal digelar selama tiga hari, yakni mulai besok, Selasa (11/7), sampai 13 Juli 2017. Penyidik KPK meminjam tempat di kantor Polres Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto AKP Suhariyono. "Mulai besok agendanya (pemeriksaan 22 anggota DPRD)," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK.

"Saya sudah terima, kan 22 orang (anggota Dewan) terima semua. Kalau saya tanggal 12 (Juli 2017), tempat di Polres Kota Mojokerto," ungkapnya.

Disinggung soal agenda KPK tersebut, menurut Edwin, para anggota Dewan itu akan dimintai keterangan terkait dengan dugaan suap pengalihan anggaran proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto sebesar Rp 13 miliar.

"Terkait pengalihan dana PENS akan saya jelaskan kalau saya tak tahu, memang tak tahu," ucapnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6), KPK menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Ketiga politisi itu adalah Purnomo selaku Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB, dan Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp 470 juta, yang diduga untuk menyuap pimpinan Dewan. Dari jumlah itu, Rp 300 juta diduga untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS di Kota Mojokerto dan Rp 170 juta diduga sebagai jatah rutin triwulan. (bdh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads