"Tidak perlu ada kerja sama dengan BNN, yang penting sesuai prosedur di Kementerian Kesehatan. Tidak jadi tidak harus mendapat rekomendasi dari BNN," ujar Sulistriandriatmoko saat ditemui detikcom di kantor BNN, Cawang, Senin (10/7/2017).
Sulis menyebut ada sejumlah tempat rehabilitasi yang langsung dinaungi Kemenkes, salah satunya RSKO Cibubur. Namun BNN tetap memberikan petunjuk proses pelaksanaan rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai klinik di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang menawarkan rehabilitasi kepada pengguna narkoba, Sulis menyebut klinik itu tidak memiliki izin dari Kemenkes ataupun Kemensos. Karena itu, klinik tersebut ilegal.
"Nah yang terkait (klinik) di Tamansari, kalau dia tidak mempunyai izin institusi pemerintah wajib lapor dari Kemenkes atau Kemensos, berarti dia menjalankan praktik ilegal," katanya.
Sebelumnya, sebuah klinik di Mangga Besar menawarkan rehabilitasi narkotika bagi siapa pun yang datang. Ada tiga tindakan yang ditawarkan untuk pasien yang mengaku menggunakan narkoba.
Dokter tersebut mengatakan, efek dari tindakan yang dilakukan, pasien akan tertidur pulas. Setelah itu, pasien akan merasa tenang.
"Bisa diinfus, suntik, atau obat. Infus seharga Rp 600 ribu, suntik Rp 300 ribu, obat Rp 50 ribu, tapi kita jual per dua kapsul," ujar dokter klinik tersebut, Kamis (6/7). (ibh/fdn)