"Sopir truk atas nama Diky Alfian (25), sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena melakukan kelalaian dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Segera kita tahan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7/2017) sore.
Dari hasil penyidikan, kata Hasby, sopir asal Serang, Banten, tersebut diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, kir truk sudah tidak diperbarui sejak November 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan masih dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, seperti pemilik truk, misalnya. Karena apa, karena tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan secara berkala," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Bocimi, tepatnya di sekitar jembatan Cimande, Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Senin (10/7) pagi. Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang dari satu keluarga asal Serang, Banten, meninggal dunia. Sedangkan dua lainnya luka-luka.
Korban tewas dalam kecelakaan tersebut adalah Nesya (10), Anita (6), dan Pramudita (30). Sedangkan korban luka adalah Dadan Taufik Hidayat (35) dan Anita (34). (rvk/rvk)











































