"Kasus pengembangan PT Brantas kita kembangkan. PT Brantas ada tersangka Sudi Wantoko dari Direktur Keuangan PT Brantas," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Baca juga: Beri Janji ke Kajati DKI, 2 Pejabat PT Brantas Dihukum 2,5 dan 3 Tahun Penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya dengan mencairkan anggaran dan menggunakannya tidak sesuai peruntukan, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Sarjono.
Penyidikan kasus ini, menurut Sarjono, dimulai pada awal 2017. Diduga uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti bermain golf.
"Untuk kepentingan pribadi, untuk main golf, untuk dia jalan dan segala macam," ujar Sarjono.
Penyidik kejaksaan saat ini masih menelusuri aset-aset tersangka. Salah satunya meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aset tersebut.
"Kita minta PPATK untuk menelusuri," kata Sarjono.
Saat ini Sudi menjalani hukuman tiga tahun penjara atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dihukum dalam perkara suap kepada pejabat Kejati DKI untuk meminta penghentian penyelidikan yang perkaranya ditangani KPK. (yld/fdn)