Eks Dirkeu PT Brantas Abipraya Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Korupsi

Eks Dirkeu PT Brantas Abipraya Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Korupsi

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 19:14 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran fiktif tahun 2013-2014.

"Kasus pengembangan PT Brantas kita kembangkan. PT Brantas ada tersangka Sudi Wantoko dari Direktur Keuangan PT Brantas," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Baca juga: Beri Janji ke Kajati DKI, 2 Pejabat PT Brantas Dihukum 2,5 dan 3 Tahun Penjara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudi ditetapkan sebagai tersangka karena mencairkan anggaran yang penggunaannya tak bisa dipertanggungjawabkan. Diperkirakan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar.

"Modusnya dengan mencairkan anggaran dan menggunakannya tidak sesuai peruntukan, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Sarjono.

Penyidikan kasus ini, menurut Sarjono, dimulai pada awal 2017. Diduga uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti bermain golf.

"Untuk kepentingan pribadi, untuk main golf, untuk dia jalan dan segala macam," ujar Sarjono.

Penyidik kejaksaan saat ini masih menelusuri aset-aset tersangka. Salah satunya meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aset tersebut.

"Kita minta PPATK untuk menelusuri," kata Sarjono.

Saat ini Sudi menjalani hukuman tiga tahun penjara atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dihukum dalam perkara suap kepada pejabat Kejati DKI untuk meminta penghentian penyelidikan yang perkaranya ditangani KPK. (yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads