"Menghilangkan frasa 'konsultasi' saja. Semua RDP mengikat. (Menyusun PKPU) harus ada RDP," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
"Kalau RDP itu tidak diimplementasikan di dalam kebijakan KPU, berarti tidak menghargai lembaga DPR," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengatakan RDP tetap berlaku saat KPU menyusun PKPU. Alasannya, RDP diatur dalam UU MD3.
"KPU itu boleh membuat PKPU, tapi kan institusi RDP tetap ada. Bagi Komisi II, mungkin rapat konsultasi yang ditiadakan, tidak ada lagi. Tapi RDP, itu tetap ada. Soalnya RDP diatur di UU MD3," kata Lukman.
Hanya, Lukman menjelaskan tidak ada kata 'mengikat' saat RDP dengan DPR dalam UU MD3. Lukman mengatakan semua lembaga wajib mematuhi putusan RDP sebagai bentuk komitmen dan menganggap semua lembaga memahami UU MD3.
"Terobosan itu dibatalkan MK, tapi tidak menghilangkan RDP dengan lembaga KPU dalam UU MD3. Pertimbangan itu sudah didahului, menghilangkan frasa 'konsultasi mengikat', tapi tetap ada RDP dengan DPR dan semua lembaga negara paham berbagai bentuk dari komitmen hubungan antar-lembaga negara," ucapnya.
Lukman enggan membahas lebih lanjut saat dulu KPU membuat PKPU soal terpidana percobaan bisa maju dalam pilkada, yang sempat membuat hubungan DPR dengan KPU memanas. Namun kini Lukman meyakini insiden tersebut tak lagi terjadi.
"Rezim lama memang sempat tegang, tapi untuk yang sekarang, kita sudah saling memahami, tidak seperti dulu lagi. Jadi tidak perlu persoalanlah dengan hal ini," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan KPU terkait dengan kewajiban konsultasi dengan DPR. Dalam putusannya, hasil konsultasi DPR tidak wajib mengikat secara hukum.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakpus, Senin (10/7). (dkp/imk)











































