Pengacara dan Pelapor Dugaan Korupsi CMNP Diteror
Rabu, 04 Mei 2005 19:34 WIB
Jakarta - Tampaknya ancaman akan dimunirkan--cukup ampuh untuk meneror orang yang tidak disenangi. Seperti yang dialami Hermawanto, pengacara dari LBH Jakarta, diancam akan dibunuh seperti yang dialami aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir, jika menangani dugaan kasus korupsi di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).Teror juga dialami oleh Abdul Malik Jan dan Ori Septianto, dua orang yang melaporkan dugaan korupsi PT CMNP ke LBH. Ancaman tersebut diterima melalui SMS maupun telepon langsung.Ancaman terakhir diterima Hermawanto melalui SMS yang diterima pada pukul 10.30 Wib. SMS tersebut berbunyi, "Kami anak kecil, tetapi suka makan dan minum darah. Lebih baik jangan ikut campur urusan orang lain. Salah-salah bisa nyusul Cak Munir".Karena merasa terganggu, akhirnya Hermawanto, Jan, dan Ori mengadukan ancaman tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meminta perlindungan. Ketiganya juga mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kamis (5/5/2005).Hermawanto mengaku menerima SMS dari nomor 08158529XXX yang mengaku sebagai penggemar Hermawanto yang berasal dari PT Bakti Investama, salah satu perusahaan di CMNP yang diduga terkait pengaduan tersebut."Tadi kami melapor kepada KPK, meminta agar KPK membuka kasus ini dan kami meminta perlindungan," ujar Hermawanto, usai bertemu dengan pimpinan KPK di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.Kuasa Hukum dari Bakti Investama Ananta Budartika membantah melakukan ancaman terhadap pengacara dan pelapor dugaan korupsi di CMNP.Ananta menyatakan tidak ada alasan untuk mengancam kedua orang tersebut. Karena kami tidak punya hubungan hukum dan kepentingan dengan kedua orang pelapor. Kedua orang tersebut memiliki bukti ancaman, maka kami minta kedua orang tersebut untuk membuktikan ke polisi. "Jika tidak ada bukti, kita akan menuntut balik, karena itu pembunuhan karakter," katanya.
(jon/)











































